LSP PD PRATAMA
Kamis, 05 Oktober 2017
Rabu, 04 Oktober 2017
Sekilas LSP PD Pratama
Pengantar
Aspek Yuridis
- UU No.13 Thn 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 39 Thn 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tki
- PP No. 31 Thn 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- PP No. 23 Thn 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Kepmen 131 Thn 2015 Tentang SKKNI Pekerja Domestik
- Kepmen 412 Thn 2015 Tentang KKNI Pekerja Domestik
Landasan Operasional
No Lisensi / Ijin Keterangan
01 Kep/265/Men/XI/2004 Menakertrans RI
02 Lisensi BNSP-LSP-012-ID Tahun 2006 - 2009
03 Lisensi BNSP-LSP-012-ID Tahun 2009 - 2012
04 Lisensi BNSP-LSP-012-ID Tahun 2012 - 2015
05 Lisensi BNSP-LSP-012-ID Tahun 2015 - 2018
Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah Subhanahuwataala Tuhan Seluruh Alam, bahwa
sanya LSP PD Pratama ikut berpartisipasi dalam memberikan pengakuan
kompetensi bagi Tenaga Kerja Indonesia Bidang Pekerjaan Domestik.
Terima Kasih atas dukungan berbagai pihak yang telah berkenan membantu
sehingga terlisensinya LSP PD Pratama
Aspek Yuridis
- UU No.13 Thn 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 39 Thn 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tki
- PP No. 31 Thn 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- PP No. 23 Thn 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Kepmen 131 Thn 2015 Tentang SKKNI Pekerja Domestik
- Kepmen 412 Thn 2015 Tentang KKNI Pekerja Domestik
Landasan Operasional
No Lisensi / Ijin Keterangan
01 Kep/265/Men/XI/2004 Menakertrans RI
02 Lisensi BNSP-LSP-012-ID Tahun 2006 - 2009
03 Lisensi BNSP-LSP-012-ID Tahun 2009 - 2012
04 Lisensi BNSP-LSP-012-ID Tahun 2012 - 2015
05 Lisensi BNSP-LSP-012-ID Tahun 2015 - 2018
Acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI )
kepmen 313 tahun 2015 tentang Pekerja Domestik, Skema Sertifikasi
yang masih dibutuhkan para pengguna di negara penempatan adalah :
1. Klaster Pelayanan Rumah Tangga
2. Klaster Perawatan Lanjut Usia
Adapun berdasarkan Kalifikasi Kerja Nasional Indonesia ( KKNI )
kepmen 412 tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki Tenaga
Kerja Indonesia adalah :
1. Housekeeper
2. Familycook
3. Perawat Taman ( Gardener )
4. Babby Sitter
5. Child Care
6. Caretaker
7. Family Driver
MISI
5. Melakukan verifikasi dan pengembangan standar kompetensi
6. Mesinkronkan perangkat materi asesmen dan kondisi kerja calon TKI di luar negeri.
7. Menyelenggarakan pelaksanaan asesmen kompetensi TKI di daerah.
8. Melakukan pelatihan-pelatihan, simposium atau lokakarya untuk SDM LSP PD PRATAMA.
1. LSP PD PRATAMA menetapkan kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi dan menerapkan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
2. LSP PD PRATAMA didukung oleh tenaga profesional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP.
3. Manajemen LSP PD PRATAMA memberikan dan melaksanakan pelayanan asesmen kompetensi dan sertifikasi yang standar yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa asesmen dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan perangkat asesmen dan memenuhi semua persyaratan dan peraturanperundang-undangan yang berlaku terhadap seluruh calon.
4. LSP PD PRATAMA tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.
5. Melakukan verifikasi dan pengembangan standar kompetensi
6. Mesinkronkan perangkat materi asesmen dan kondisi kerja calon TKI di luar negeri.
7. Menyelenggarakan pelaksanaan asesmen kompetensi TKI di daerah.
8. Melakukan pelatihan-pelatihan, simposium atau lokakarya untuk SDM LSP PD PRATAMA.
9. Melakukan pelatihan-pelatihan, simposium atau lokakarya untuk SDM LSP PD PRATAMA.
ASESOR LSP PD PRATAMA
- ITA WAHYUNI ( BAHASA )
- R. EUIS SANI JUARNI ( BAHASA )
- WINDA SETYAWATI ( BAHASA )
- DESSI PURWENI ( PERAWATAN )
- IDA FARIDA ( PERAWATAN )
- MEINER FRISDAWATI SIANIPAR ( PERAWATAN )
- ELI SUKARTI MUFLIHAH ( PELAYANAN )
- LULU HERAWATI ( PELAYANAN )
- MUMUN MUMINAH ( PELAYANAN )
- ALFRIAN ( PELAYANAN )
- TUTI MARYATI ( PELAYANAN )
- NURLAILA SARI ( PELAYANAN )
- AHMAD FUAD ( PELAYANAN )
- EDINA ( PELAYANAN )
- HIRMIS FITRIYANTI ( PELAYANAN )
- MIRA ( PELAYANAN )
- AHMAD FASIHIN ( PELAYANAN )
- NURMAYA ( PELAYANAN )
- ENCE SIDIK ( PELAYANAN )
- WAHYA SUMIRAT ( PELAYANAN )
- FAISALLUDIN SONDENG ( PELAYANAN )
- RR. BERNADHETA ( PELAYANAN )
- PRIYO HARMOKO ( PELAYANAN )
- MISLIAH ( PELAYANAN )
- NASIH ( PELAYANAN )
- MAHETA HERA LORENTINA ( PELAYANAN )
- FITRIAWATI ( PELAYANAN )
- ATI PURWATI ( PELAYANAN )
- WINARTI WIWIN ( BAHASA )
- R. EUIS SANI JUARNI ( BAHASA )
- WINDA SETYAWATI ( BAHASA )
- DESSI PURWENI ( PERAWATAN )
- IDA FARIDA ( PERAWATAN )
- MEINER FRISDAWATI SIANIPAR ( PERAWATAN )
- ELI SUKARTI MUFLIHAH ( PELAYANAN )
- LULU HERAWATI ( PELAYANAN )
- MUMUN MUMINAH ( PELAYANAN )
- ALFRIAN ( PELAYANAN )
- TUTI MARYATI ( PELAYANAN )
- NURLAILA SARI ( PELAYANAN )
- AHMAD FUAD ( PELAYANAN )
- EDINA ( PELAYANAN )
- HIRMIS FITRIYANTI ( PELAYANAN )
- MIRA ( PELAYANAN )
- AHMAD FASIHIN ( PELAYANAN )
- NURMAYA ( PELAYANAN )
- ENCE SIDIK ( PELAYANAN )
- WAHYA SUMIRAT ( PELAYANAN )
- FAISALLUDIN SONDENG ( PELAYANAN )
- RR. BERNADHETA ( PELAYANAN )
- PRIYO HARMOKO ( PELAYANAN )
- MISLIAH ( PELAYANAN )
- NASIH ( PELAYANAN )
- MAHETA HERA LORENTINA ( PELAYANAN )
- FITRIAWATI ( PELAYANAN )
- ATI PURWATI ( PELAYANAN )
- WINARTI WIWIN ( BAHASA )
Langganan:
Postingan (Atom)
-
SKEMA SERTIFIKASI Acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI ) kepmen 313 tahun 2015 tentang Pekerja Domestik, Ske...