1. LSP PD PRATAMA menetapkan kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi dan menerapkan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
2. LSP PD PRATAMA didukung oleh tenaga profesional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP.
3. Manajemen LSP PD PRATAMA memberikan dan melaksanakan pelayanan asesmen kompetensi dan sertifikasi yang standar yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa asesmen dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan perangkat asesmen dan memenuhi semua persyaratan dan peraturanperundang-undangan yang berlaku terhadap seluruh calon.
4. LSP PD PRATAMA tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.
5. Melakukan verifikasi dan pengembangan standar kompetensi
6. Mesinkronkan perangkat materi asesmen dan kondisi kerja calon TKI di luar negeri.
7. Menyelenggarakan pelaksanaan asesmen kompetensi TKI di daerah.
8. Melakukan pelatihan-pelatihan, simposium atau lokakarya untuk SDM LSP PD PRATAMA.
9. Melakukan pelatihan-pelatihan, simposium atau lokakarya untuk SDM LSP PD PRATAMA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar